Jumat, 16 November 2012

Akses Pendidikan untuk Orang Miskin


Pendidikan merupakan salah satu upaya pengentasan kemiskinan. Namun pada kenyataannya, bagi masyarakat golongan menengah kebawah, pendidikan bukan merupakan suatu kebutuhan pokok yang harus diprioritaskan. Terutama bagi anak perempuan, selain masalah kemiskinan, stereotype masyarakat bahwa anak perempuan tidak perlu mengecap pendidikan menyebabkan anak-anak perempuan dari golongan miskin tidak memperoleh kesempatan bersekolah. Oleh karena itu, tugas ini difokuskan pada perempuan, objek penelitian ini adalah perempuan dari rumahtangga miskin. Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.Pembangunan pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa terkecuali, baik ”yang kaya” maupun ”yang miskin” dan masyarakat perkotaan maupun pedesaan (terpencil). Kurang meratanya pendidikan di Indonesia terutama akses memperoleh pendidikan bagi masyarakat miskin dan terpencil menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menanganinya. Tingkat kemiskinan dan pengangguran di Indonesia masih paling tinggi di antara negara-negara ASEAN. Posisi Indonesia jauh di bawah negara tetangga Malaysia dan Filipina. Setiap negara dunia ketiga selalu menempatkan prioritas yang tinggi untuk memajukan pendidikan. Asumsi dasar dalam member prioritas yang tinggi pada pendidikan ialah bahwa selain memajukan bangsa, pendidikan diharapkan member ketrampilan pada setiap individu agar bisa menjadi Sumber Daya Manusia yang produktif. Jenis pendidikan yang relevan untuk penduduk dunia ketiga telah banyak dipertanyakan. Apa yang umumnya berlaku saat ini, menurut beberapa kalangan, dilihat dari sudut filsafat pendidikan, merupakan kepentingan untuk menanamkan disiplin dan kepatuhan pada otoritas, bukan kreativitas, kebebasan maupun kepekaan terhadap lingkungannya baik sosial, ekonomi maupun politik (Ratna dan Brigitte, 1997). Pendidikan yang baik, menurut Komisi Delors (Learning: The Treasure Within), adalah pendidikan yang member paspor kehidupan bagi orang muda, yaitu kemampuan untuk memahami diri sendiri, orang lain, dan nasib bangsanya (www.kompas.com). Hampir tak ada yang membantah bahwa kualitas pendidikan di Indonesia saat ini belumlah terlalu bagus, alias jeblok. Keberadaan atau posisi kita jauh di bawah negara-negara lain. Hal ini terlihat dari angka Human Development Indeks (HDI) yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional, yang menunjukan bahwa posisi kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia sangatlah rendah yaitu masih menempati peringkat 111 dari 175 negara di dunia.United Nations Children’s Fund (UNICEF) memperingatkan Indonesia agar lebih memprioritaskan pendidikan bagi anak perempuan. Dalam laporan situasi anak di dunia 2004, UNICEF juga mengingatkan bahwa upaya pembangunan yang dilakukan negara-negara di dunia banyak mengabaikan anak perempuan. World Conference International Year of Women yang diselenggarakan oleh PBB menghasilkan deklarasi keamanan antara perempuan dan laki-laki dalam hal (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, UNFPA; 2005):
Pendidikan Memprioritaskan pembangunan bagi kaum perempuanMemperluas partisipasi perempuan dalam pembangunanTersedia data dan informasi partisipasi perempuanPelaksanaan analisis perbedaan peran berdasarkan jenis kelaminDalam konferensi Beijing 1995, diidentifikasikan sejumlah masalah yang dihadapi perempuan di dunia, antara lain (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan, UNFPA; 2005):Masalah kemiskinan yang disebabkan kemiskinan structural dan kebijaksanaan pembangunan serta sosial budaya yang berlaku.Masalah keterbatasan pendidikan dan pelatihan bagi kaum perempuan untuk meningkatkan posisi tawar menuju kesetaraan gender.Lemahnya perlindungan dan pengayoman hak-hak asasi perempuan secara sosial maupun hukum.Persoalan kompleks seputar dunia pendidikan di Indonesia diyakini tidak akan mampu diatasi sepenuhnya oleh masyarakat tanpa campur tangan pemerintah.Tapi, saat ini, peranan pemerintah terhadap berbagai persoalan pendidikan cenderung berkurang sehingga dengan sendirinya berpotensi memperbesar porsi biaya yang harus ditanggung oleh orangtua murid. Ironis memang, mengingat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 3, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Guna pembiayaan tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1934, Bab XIII, Pasal 31 ditegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (www.lod-diy.or.id). Langkah memajukan mutu pendidikan saat ini pada dasarnya hanya bisa berpijak pada kondisi dasar terpenuhinya kebutuhan sekolah dan kompetensi birokrasi pendidikan. Sementara kenyataan menunjukkan, dunia pendidikan belum selesai dengan persoalan ekonomi keluarga pada jutaan anak didik dan kemelut birokrasi pendidikan. Jangkauan kemampuan financial masyarakat untuk menyekolahkan anaknya terkikis oleh beban ekonomi (Toto Suryaningtyas dalam www.kompas.com). Walaupun pemerintah telah berusaha memajukan pendidikan dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah dengan subsidi pendidikan, namun pada kenyataannya bantuan tersebut tidak terbagi secara merata. Malahan, program pemberian subsidi biaya minimal pendidikan dasar menimbulkan dua kekecewaan pada masyarakat. Pertama, sebagian masyarakat yang sudah terlanjur berharap pada pendidikan gratis untuk anak berusia 7 sampai dengan 15 tahun kecewa karena ternyata orangtua atau walimurid tetap harus membayar iuran pendidikan. Kedua, orangtua (terutama dari kalangan miskin) makin tercekik dengan berbagai biaya tambahan mulai dari seragam, buku pelajaran, darma wisata, dan sebagainya. Jika siswa tidak mampu membayar berbagai biaya tambahan itu, terancamlah kesinambungan pendidikannya (Anita Lie dalam www.kompas.com). Data Tim Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas menyebutkan, selama ini porsi pembiayaan yang ditanggung orang tua siswa mencapai 53-73 persen dari total biaya pendidikan (Toto Suryaningtyas dalam www.kompas.com). Jika itu terjadi, maka berakibat pada timbulnya kesenjangan sosial yang tidak diinginkan. Golongan kaya dan terdidik akan membentuk kelas tersendiri dalam masyarakat. Di lain pihak akan terdapat keluarga miskin dan tidak terdidik yang merupakan golongan paling besar (Djauzak Ahmad dalam www.kompas.com). Upaya penekanan kemiskinan atau kesenjangan sosial di masyarakat tidak akan pernah berhasil jika pemerintah tidak melibatkan seluruh anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. Kesenjangan dalam akses menyebabkan rendahnya partisipasi perempuan dalam mengikuti berbagai janur, jenis dan jenjang pendidikan. Pendidikan perempuan sendiri dapat dikatakan merupakan salah satu isu di dalam persoalan kemiskinan. Sesuai dengan konteks perkembangan saat ini, konsep emansipasi wanita diarahkan pada tataran partisipasi wanita. Melalui partisipasi tersebut, pemberdayaan perempuan untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan hidup diharapkan dapat tercapai. KESIMPULANPemerataan pendidikan yang ada saat ini masih kurang terealisasikan dengan baik. Permasalahannya yaitu karena pendidikan itu sendiri masih berorientsi di wilayah perkotaan dan subsidi dari pemerintah itu pun masih belum mencukupi untuk masyarakat yang tidak mampu yang jumlahnya cukup besar. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan bagi masyarakat miskin dan terpencil di Indonesia yaitu dengan adanya program wajib belajar 9 tahun dan pengadaan teknologi informasi seperti televisi dan radio. Pemerataan pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang pembangunan Negara. Pemerataan pendidikan ini belum dilakukan secara merata terutama di kalangan masyarakat miskin. Pendidikan di Indonesia yang relatif mahal dan mayoritas penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan membuat pendidikan itu tidak merata dikalangan masyarakat miskin.Pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi ketidakmerataan pendidikan ini dengan cara Wajib Belajar Sembilan Tahun, pemberian beasiswa-beasiswa bagi masyarakat yang kurang mampu atau miskin, kemudian memberikan Bantuan Dana Operasional (BOS). Walaupun sudah diadakan sekolah gratis, Bantuan Dana Operasional (BOS), ataupun alokasi dana BBM, namun bantuan yang diberikan belum merata. Masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan apa  yang meharusnya mereka dapatkan, padahal seluruh rakyat berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
More Information :
FaceBook Indonesia Menginspirasi : http://www.facebook.com/indonesiakumenginspirasi
FanPage Indonesia Menginspirasi : http://www.facebook.com/IndonesiaMenginspirasi
Twitter Indonesia Menginspirasi : https://twitter.com/IMenginspirasi
Regist On Line :
Web Indonesia Menginspirasi : http://indonesiakumenginspirasi.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar